SEPUTARTANGSEL.COM- Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di tiga tempat berbeda pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyebut rekonstruksi pembunuhan Brigadir J cacat secara keadilan masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Deolipa Yumara menanggapi tidak diperbolehkannya Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melihat proses rekonstruksi.
Brigadir J sebagai korban seharusnya dilibatkan dalam proses rekonstruksi tersebut.
"Seharusnya secara pro justitia harus dilibatkan. Persoalannya karena dilarang oleh Dirtipidum Andi Rian Djajadi," kata Deolipa Yumara dikutip SeputarTangsel.com dari akun Youtube Star Story pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Deolipa mengatakan bahwa pelarangan Pengacara Korban melihat rekonstruksi sebagai kecelakaan sejarah.
"Di mana-mana rekonstruksi boleh dilihat secara umum.
kalau Andi Rian Djajadi bilang tak ada ketentuannya, maka kita harus kembali pada rasa keadilan masyarakat," kata Deolipa Yumara.
Pria yang biasa disapa Olip tersebut menjelaskan meski tak dilibatkan dalam proses rekonstruksi, memang rekonstruksi tetap bisa berlaku.