Pengacara Brigadir J Dilarang Lihat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Kombes Pol Mengusir Kita

- 30 Agustus 2022, 13:26 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak diperbolehkan menyaksikan rekonstruksi
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak diperbolehkan menyaksikan rekonstruksi /Dok. Pikiran Rakyat/

SEPUTARTANGSEL.COM - Rekonstruksi Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang lebih dikenal dengan nama Brigadir J dilaksanakan pada hari ini, selasa 30 Agustus 2022 di dua tempat yaitu di rumah dinas dan kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini menghadirkan beberapa tersangka dan tentunya juga dihadiri oleh tim khusus dari Polri, pengacara Brigadir J pun turut serta dalam rekonstruksi tersebut.

Akan tetapi secara mengejutkan Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara Brigadir J mengaku dilarang untuk melihat rekonstruksi, dia mengaku telah tiba di tempat pada pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini, 1 Orang Tak Pakai Baju Tahanan, Siapa?

Pengacara Brigadir J itu menjelaskan hanya beberapa orang yang dapat melihat rekonstruksi tersebut di antaranya yaitu Penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, dan Brimob.

"Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan saya jam 8 sudah disini. Karena belum ada aktivitas jam 8. Saya ke hotel Kaisar tadi balik lagi kesini, ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa yang boleh ikut rekonstruksi hanya Penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan lain sebagainya. Jadi sementara kami dari pelapor tak boleh lihat," ucap Kamaruddin Simanjuntak dihadapan awak media selasa, 30 Agustus 2022.

Menurut Pengacara Brigadir J tersebut, hal itu merupakan sebuah pelanggaran yang sangat berat dan dia tidak tahu apa yang terjadi selama rekonstruksi itu berlangsung.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Disebut Gendong Putri Candrawathi Ketahuan Brigadir J, Deolipa Yumara: Pantes Yosua Dikorbanin

"Jadi, ini bagi kami ini sebuah pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari pada equality before the law itu, jadi ntah apa yang mereka lakukan di dalam, kami juga tidak tahu," dikutip SeputarTangsel.com dari wawancara Kamaruddin Simanjuntak dihadapan pers.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x