Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Ini Rinciannya

- 31 Agustus 2022, 13:16 WIB
Ilustrasi vaksin, aturan baru perjalanan dalam negeri yang diterapkan Satgas Covid-19
Ilustrasi vaksin, aturan baru perjalanan dalam negeri yang diterapkan Satgas Covid-19 /Pixabay/Fernandozhiminaicela/

- Pelaku perjalanan dalam Negeri yang berusia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

- Pelaku perjalanan dalam Negeri sebagaimana disebut pada ketentuan sebelumnya diatas tidak wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Usai Rekonstruksi, Kuat Ma'ruf Jadi Sorotan Berada di Kamar Bersama Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

- Pelaku perjalanan dalam Negeri dengan kondisi kesehatan keadaan khusus seperti penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi perintis dan termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayaran terbatas dikecualikan.

Dengan dikeluarkannya aturan baru ini, maka tentu menghapus aturan sebelumnya pada surat edaran nomor 23 tahun 2022 tentang ketentutan perjalanan orang dalam negeri.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x