PPKM Diperpanjang Hingga 15 Agustus Imbas Kasus Covid-19 Melonjak, Berikut Perkembangannya

- 2 Agustus 2022, 21:58 WIB
PPKM Diperpanjang Hingga 15 Agustus Imbas Kasus Covid-19 Melonjak, Berikut Perkembangannya
PPKM Diperpanjang Hingga 15 Agustus Imbas Kasus Covid-19 Melonjak, Berikut Perkembangannya /PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh daerah di Indonesia akan diperpanjang.

Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berada pada level 1, dan saat ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali akan mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus sampai dengan 15 Agustus 2022.

Serta pengaturan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali dimulai hari ini yaitu selasa, 2 Agustus 2022 hingga 5 September 2022.

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi Besok, BMKG Rilis Beberapa Wilayah

Perpanjangan PPKM ini diakibatkan oleh kenaikan jumlah kasus Covid-19, yang akhirnya membuat pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan sub-varian baru dari omicron yang dikenal dengan istilah BA.4. dan BA.5," Ujar dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, dikutip SeputarTangsel.Com dari antaranews selasa, 2 Agustus 2022.

Adapun perkembangan data dari perkembangan Covid-19 terhitung hingga saat ini selasa, 2 Agustus 2022 yaitu:

- Terdapat 5.827 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 sampai dengan hari ini selasa, 2 Agustus 2022, sehingga apabila ditotalkan maka jumlah kasus positif covid-19 di Indonesia hingga saat ini mencapai 6.216.621 orang. Dikutip SeputarTangsel.Com dari aku Instagram @kemenkes_RI selasa, 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Bripka Ricky Ada di TKP Penembakan Brigadir J oleh Bharada E, Refly Harun: Kenapa Dia Tak Ikut Menarik Pistol?

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x