Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Ini Rinciannya

- 31 Agustus 2022, 13:16 WIB
Ilustrasi vaksin, aturan baru perjalanan dalam negeri yang diterapkan Satgas Covid-19
Ilustrasi vaksin, aturan baru perjalanan dalam negeri yang diterapkan Satgas Covid-19 /Pixabay/Fernandozhiminaicela/

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyebrangan, dan udara,

Baca Juga: Cek Fakta: Jelang Idul Adha Kasus Covid-19 Sengaja Dinaikan?

Sementara itu untuk persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, sebagai berikut:

- Setiap pelaku perjalanan dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

- Pelaku perjalanan dalam Negeri yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin ketiga (booster).

- Pelaku perjalanan dalam negeri yang berstatus Warga Negara Asing, yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Baca Juga: Update Covid-19 Hari Ini: Indonesia Tambah 1.907, Tangsel Sumbang 154 Kasus

- Pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia 6 hingga 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- Pelaku perjalanan dalam Negeri yang berusia 6 hingga 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x