- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyebrangan, dan udara,
Baca Juga: Cek Fakta: Jelang Idul Adha Kasus Covid-19 Sengaja Dinaikan?
Sementara itu untuk persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, sebagai berikut:
- Setiap pelaku perjalanan dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
- Pelaku perjalanan dalam Negeri yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin ketiga (booster).
- Pelaku perjalanan dalam negeri yang berstatus Warga Negara Asing, yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
Baca Juga: Update Covid-19 Hari Ini: Indonesia Tambah 1.907, Tangsel Sumbang 154 Kasus
- Pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia 6 hingga 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Pelaku perjalanan dalam Negeri yang berusia 6 hingga 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.