Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Ini Rinciannya

- 31 Agustus 2022, 13:16 WIB
Ilustrasi vaksin, aturan baru perjalanan dalam negeri yang diterapkan Satgas Covid-19
Ilustrasi vaksin, aturan baru perjalanan dalam negeri yang diterapkan Satgas Covid-19 /Pixabay/Fernandozhiminaicela/

SEPUTARTANGSEL.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Satgas Covid-19 kini mengeluarkan aturan terbaru terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri.

Ketentuan ini sudah mulai berlangsung secara efektif pada Kamis, 25 Agustus 2022 di seluruh Indonesia.

Dikutip SeputarTangsel.com pada Rabu, 31 Agustus 2022 melalui website resmi Covid19.go.id, Satgas Covid-19 mengeluarkan update surat edaran terkait ketentuan perjalanan dalam negeri yang menjelaskan latar belakang hingga persyaratan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Kasus Harian Mulai Naik, Indonesia Masuk Gelombang Keempat Covid-19? Ini Kata Prof Zubairi Djoerban

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa tujuan dari adanya surat edaran ini yaitu untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan dalam negari yaitu:

- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabut atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x