Equality before the law sendiri merupakan sebuah asas persamaan di hadapan hukum yang mana mengandung arti bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.
Melihat hal itu, Pengacara Brigadir J itu pun akhirnya memutuskan untuk pulang, karena pengacara pelapor tidak diizinkan untuk melihat.
"Jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja, tidak ada gunanya mending kami pulang, ya alasan pokoknya pengacara pelapor tidak boleh melihat," ujarnya.
Kamaruddin Simanjuntak pun menjelaskan bahwa untuk tranparansi maka harusnya diperbolehkan untuk melihat berlangsungnya rekonstruksi itu karena ia merupakan pengacara korban.
"Harusnya boleh lihat untuk transparansi, karena kita kan pengacara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul apa tidak kan begitu," katanya.
Dia juga mengaku telah diusir oleh Kombes Pol (Komisi Besar Polisi) yang akhirnya membuatnya memutuskan untuk pulang.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, LPSK Minta Bharada E Gunakan Pemeran Pengganti
"Kombes Pol mengusir kita, daripada kita diusir-usir tidak berguna mending kita cari kegiatan lain yang berguna," jelasnya.
Rekan dari Kamaruddin Simanjuntak yaitu Johnson Panjaitan yang juga merupakan pengacara dari Brigadir J menyebutkan seolah-olah tranparansi hanya milik komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda.