Fickar menyebut putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) adalah untuk mengadili perilaku sehubungan dengan profesi atau pekerjaan seorang anggota Polri.
"Soal tepat tidaknya fakta yang sudah terjadi dan dipandang oleh dewan etik adalah perbuatan paling tidak etis, artinya sudah tepat hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo," jelasnya.
Baca Juga: Ajaib, Banyak Jenderal Polisi Takut kepada Ferdy Sambo, kata Kamaruddin Simanjuntak
Fickar menyebut bahwa masyarakat tinggal menunggu persidangan untuk mengadili Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tinggal menunggu persidangan pidana mengadili perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 kuhp) jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP," ujarnya.
Putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo dijatuhkan pada Jumat, 26 Agustus 2022.
KKEP menilai Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana atas Brigadir J.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri sekaligus Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta.
Simak kabar lengkap tentang pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI. ***