Ferdy Sambo Lakukan Perbuatan Keji, Pengamat: Pantas Dipecat Lalu Lanjut Sidang Pidana Pembunuhan Brigadir J

- 29 Agustus 2022, 06:42 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ferdy Sambo dinilai telah melakukan perbuatan keji sehingga layak dipecat dari anggota Polri.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ferdy Sambo dinilai telah melakukan perbuatan keji sehingga layak dipecat dari anggota Polri. /Foto: Tangkap layar Polri TV/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ferdy Sambo, tersangka utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai telah melakukan perbuatan keji.

Karena itu, sanksi pemecatan Ferdy Sambo dari Polri dianggap sebagai keputusan yang tepat.

Selanjutnya, masyarakat menanti persidangan atas tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo bersama para tersangka lainnya, termasuk sang istri, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Banding, tak Bisa Cepat Dipecat dari Polri

Hal tersebut diungkapkan oleh pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu, 29 Agustus 2022.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Fickar menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut merupakan perbuatan keji.

Karena itu, sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo atas tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir J dinilainya sudah tepat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Ancaman Hukuman Mati, Hotman Paris Bocorkan Celahnya

"Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS (Ferdy Sambo) dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji sehingga dihukum diberhentikan dengan tidak hormat," papar Fickar.

Fickar menyebut putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) adalah untuk mengadili perilaku sehubungan dengan profesi atau pekerjaan seorang anggota Polri.

"Soal tepat tidaknya fakta yang sudah terjadi dan dipandang oleh dewan etik adalah perbuatan paling tidak etis, artinya sudah tepat hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo," jelasnya.

Baca Juga: Ajaib, Banyak Jenderal Polisi Takut kepada Ferdy Sambo, kata Kamaruddin Simanjuntak

Fickar menyebut bahwa masyarakat tinggal menunggu persidangan untuk mengadili Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tinggal menunggu persidangan pidana mengadili perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 kuhp) jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP," ujarnya.

Putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo dijatuhkan pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Apa yang Dilakukan Putri Candrawathi dengan Brigadir J di Kamar Rumah Magelang? Rekonstruksi Digelar Selasa

KKEP menilai Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana atas Brigadir J.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri sekaligus Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta.

Simak kabar lengkap tentang pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x