Baca Juga: Viral Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, Mahfud MD Sebut Kelompoknya Seperti Kerajaan atau Sub Mabes
Dedi Prasetyo menjelaskan, alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena akan dilakukan pemeriksaan konfrontir pada Rabu, 31 Agustus 2022 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.
Putri Candrawathi mulai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Ini adalah pemeriksaan pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Subsidi BBM Rp502 Triliun Jadi Trending, Netizen: Pak Jokowi Jangan Ngadi-ngadi Deh
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga merangkap sopir.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak kabar lengkap tentang pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI. ***