Susno Duadji Yakin Banding Ferdy Sambo Tak Akan Dikabulkan: Sebaiknya Pak Sambo Berkonsentrasi kepada...

- 28 Agustus 2022, 09:23 WIB
Susno Duadji  yakin banding yang diajukan Ferdy Sambo tak akan dikabulkan.
Susno Duadji yakin banding yang diajukan Ferdy Sambo tak akan dikabulkan. /Tangkapan layar YouTube Susno Duadji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi mengajukan banding usai dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Pengajuan banding Ferdy Sambo itu didasarkan pada Pasal 29 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meyakini banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo tidak akan dikabulkan oleh KKEP.

Baca Juga: Brigadir J Bopong Istri Ferdy Sambo dari Sofa ke Kamar di Magelang, Deolipa Yumara: Sebenarnya...

Pasalnya, Susno Duadji mengungkapkan dugaan pidana yang disangkakan kepada Ferdy Sambo ancamannya adalah hukuman mati.

"Saya yakin itu tidak mungkin akan dikabulkan karena dugaan pidananya itu yang disangkakan kepada dia itu adalah ancamannya, ancaman hukuman mati," kata Susno Duadji.

Susno Duadji menjelaskan proses hukum Ferdy Sambo sudah berjalan. Bahkan, berkas perkara sudah sampai pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tak hanya itu, mantan Kapolda Jawa Barat itu mengatakan pasal-pasal lain yang disangkakan kepada Ferdy Sambo tidak perlu lagi menunggu putusan pengadilan karena sudah terbukti.

Baca Juga: Motif Istri Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J, Irjen Aryanto Sutadi: Putri Candrawathi Sudah Mengetahui…

"Proses sudah berjalan, sudah sampai ke JPU berkasnya. Dan juga, pasal-pasal lain yang disangkakan kepada dia itu yang tidak perlu menunggu putusan pengadilan sudah terbukti semua," ucapnya.

Menurutnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak mungkin mempertaruhkan kewibawaan institusinya dengan mengabulkan permohonan banding Ferdy Sambo.

Pasalnya, mantan Kapolda Jawa Barat itu mengatakan hal tersebut akan bertentangan dengan keadilan masyarakat.

"Tidak mungkin lembaga Polri, tidak mungkin Kapolri akan mempertaruhkan kewibawaan dari Polri, akan bertentangan dengan keadilan masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Persib Bandung Didenda Rp200 Juta Akibat Flare, Umuh Muchtar Semprot Bobotoh: Masa Ga Dewasa Sekali?

Lebih lanjut, Susno Duadji menyarankan agar Ferdy Sambo dengan kuasa hukumnya fokus kepada sidang pidana yang akan segera digelar.

Hal itu dikarenakan ancaman yang menjerat Ferdy Sambo sangat berat, yaitu ancaman hukuman mati.

"Sebaiknya Pak Sambo dengan pengacaranya, kalau saya ya, berkonsentrasi kepada sidang pidana yang mungkin akan segera dihadapi," sarannya, dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews pada Jumat, 26 Agustus 2022.

"Karena berkasnya tahap pertama sudah di pengadilan dan ancamannya cukup berat, ancaman maksimalnya hukuman mati," sambungnya.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 28 Agustus 2022: Antam dan UBS Kompak Turun, Waktunya Investasi

Sebagai informasi, sebelumnya Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman pidana mati.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini