SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi mengajukan banding usai dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Pengajuan banding Ferdy Sambo itu didasarkan pada Pasal 29 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meyakini banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo tidak akan dikabulkan oleh KKEP.
Baca Juga: Brigadir J Bopong Istri Ferdy Sambo dari Sofa ke Kamar di Magelang, Deolipa Yumara: Sebenarnya...
Pasalnya, Susno Duadji mengungkapkan dugaan pidana yang disangkakan kepada Ferdy Sambo ancamannya adalah hukuman mati.
"Saya yakin itu tidak mungkin akan dikabulkan karena dugaan pidananya itu yang disangkakan kepada dia itu adalah ancamannya, ancaman hukuman mati," kata Susno Duadji.
Susno Duadji menjelaskan proses hukum Ferdy Sambo sudah berjalan. Bahkan, berkas perkara sudah sampai pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak hanya itu, mantan Kapolda Jawa Barat itu mengatakan pasal-pasal lain yang disangkakan kepada Ferdy Sambo tidak perlu lagi menunggu putusan pengadilan karena sudah terbukti.