Diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo telah menyelesaikan sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP berlangsung lebih dari 15 jam itu, sebanyak 15 orang diperiksa sebagai saksi.
Dalam sidang tersebut, Kepala Badan Intelkam Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri membacakan putusan yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Selain agenda rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang akan menghadirkan seluruh tersangka, Pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga akan dilanjutkan kembali pekan depan.
Baca Juga: Terekam Seorang Kakek Nyaris Tersambar Kereta Api yang Melintas, Netizen: Terima Kasih Pak Satpam
Hal itu dilakukan karena pemeriksaan yang dilakukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hari ini belum cukup sehingga perlu dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir.
Dedi menambahkan, pemeriksaan tersebut nantinya akan dilanjutkan dengan metode konfrontasi dengan keterangan dari tersangka lain, dengan menghadirkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Simak info lengkap terkait Pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI.***