“Para pelaku membuka link di komputer, selanjutnya mendapat password dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah ditransfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat,” kata Erna menjelaskan proses permainan judi tersebut.
Saat ini para pelaku telah diamankan ke Polsek Jatiasih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***