Usai Viral Anggota DPRD Palembang dari Partai Gerindra yang Aniaya Wanita di SPBU Dijemput Paksa

- 25 Agustus 2022, 18:05 WIB
Baru-baru ini aksi pemukulan seorang anggota DPRD Palembang saat mengantrea di SPBU kepada seorang wanita saat mengatre di SPBU viral.
Baru-baru ini aksi pemukulan seorang anggota DPRD Palembang saat mengantrea di SPBU kepada seorang wanita saat mengatre di SPBU viral. /tangkapan layar /

Syukri Zen dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Anggota DPRD Palembang dari Gerindra Aniaya Wanita di SPBU Minta Maaf, Hotman Paris: Akan Laporkan ke Prabowo

Sebelumnya video penganiayaan yang dilakukan Syukri Zen viral di media sosial diunggah oleh korban. 

Unggahan tersebut akhirnya mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris. 

Bahkan Hotman menawarkan pendampingan hukum kepada korban secara gratis. 

Usai video penganiayaannya viral, Syukri Zen mengunggah video permintaan maafnya. 

Hotman Paris pun mengomentari video permintaan maaf tersebut. Hotman mempertanyakan permintaan maaf yang dilakukan Syukri Zen. 

"Tapi lihat cara dia minta maaf? Apakah cara minta maaf itu tulus?" tanya Hotman Paris. 

Baca Juga: Viral Video Uang baru Ditolak Pegawai SPBU, Netizen: Sama-sama Nggak Salah

Hotman mengatakan akan melaporkan kasus ini ke Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan) dan adiknya Hashim Djojohadikusumo, karena pelaku dari Partai Gerindra. *** 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini