Syukri Zen dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Sebelumnya video penganiayaan yang dilakukan Syukri Zen viral di media sosial diunggah oleh korban.
Unggahan tersebut akhirnya mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris.
Bahkan Hotman menawarkan pendampingan hukum kepada korban secara gratis.
Usai video penganiayaannya viral, Syukri Zen mengunggah video permintaan maafnya.
Hotman Paris pun mengomentari video permintaan maaf tersebut. Hotman mempertanyakan permintaan maaf yang dilakukan Syukri Zen.
"Tapi lihat cara dia minta maaf? Apakah cara minta maaf itu tulus?" tanya Hotman Paris.
Baca Juga: Viral Video Uang baru Ditolak Pegawai SPBU, Netizen: Sama-sama Nggak Salah
Hotman mengatakan akan melaporkan kasus ini ke Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan) dan adiknya Hashim Djojohadikusumo, karena pelaku dari Partai Gerindra. ***