QR Tak Hanya di SPBU, Pedagang Minyak Goreng Curah Pun Wajib Punya, Begini Cara Daftarnya

- 29 Juni 2022, 14:46 WIB
Pemerintah berencana akan mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14.000 per liter mulai pertengahan Juli mendatang.
Pemerintah berencana akan mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14.000 per liter mulai pertengahan Juli mendatang. /Darma Legi/galamedia/

SEPUTARTANGSEL.COM-  Pemerintah memberikan subsidi pada penjualan minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 Ribu per liter atau Rp15500 per kg. 

Mirip dengan pembelian BBM subsidi Pertalite dan Solar, untuk minyak goreng curah (MGCR) bukan penjualnya wajib mendaftarkan diri untuk memiliki kode QR. 

Pedagang yang akan menjual minyak goreng curah wajib mendaftarkan dirinya melalui laman resmi Simirah. 

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Alvin Lie: Indikasi Kartu Sembako Murah Jokowi Tak Berhasil

Untuk mendaftar melalui Simirah, perlu disiapkan KTP, NPWP dan mencantumkan nama, alamat serta nomor telepon. 

Kemudian buka di laman web www.simirah2.kemenperind.go.id/register.

Melalui laman ini pengecer minyak goreng curah akan mendapatkan email untuk akses masuk ke laman Simirah. 

Setelah mengisi fromulir dengan lengkap, penjual akan mendapatkan akses masuk atau log in. 

Kemudian lakukan log in di Simirah 2.0. Setelah log in akan menemukan kode QR.  Klik 'Cetak QR PeduliLindungi'. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x