SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi III DPR RI telah memanggil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pemanggilan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ikut menjadi perhatian Komisi III DPR RI.
Melalui Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, DPR menegaskan bahwa lembaga tersebut tak diam dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami tidak diam saja makanya setelah reses berakhir, kami langsung panggil satu per satu," ujar Ahmad Sahroni, dilansir SeputarTangsel.Com dari Antaranews, Senin 22 Agustus 2022.
Pemanggilan tiga lembaga negara untuk rapat dengar pendapat terkait penjelasan mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami panggil semuanya untuk bertanya langsung. Perlu diingat, kami mengawasi mereka dan akan kami buka semua. Semua terbuka," kata Ahmad Sahroni lagi.
"Di DPR ada prosesnya, kalau lagi reses, kita tidak bisa apa-apa," lanjutnya.