BI Luncurkan Uang Baru, Apa Kabar Rupiah Lama? Begini Cara Menukarkannya

- 18 Agustus 2022, 14:59 WIB
BI Luncurkan Uang Baru, Apa Kabar Rupiah Lama? Begini Cara Menukarkannya
BI Luncurkan Uang Baru, Apa Kabar Rupiah Lama? Begini Cara Menukarkannya /BI.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada 18 Agustus 2022.

Uang TE 2022 ini diluncurkan sebagai salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang. Uang baru ini akan melengkapi Uang TE 2016 yang saat ini beredar di masyarakat.

Secara resmi, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan bahwa Uang TE 2022 telah sah digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: BI Luncurkan Uang Baru, Bagaimana Penampakan Rupiah Kertas di Tahun 2022?

“Hari ini, 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari Antara.

Peluncuran Uang TE 2022 ini tidak akan berdampak pada pencabutan dan penarikan uang yang telah dikeluarkan sebelumnya, yang saat ini beredar.

Seluruh uang rupiah, baik kertas maupun logam yang telah ada sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: MKD DPR Undang IPW dan Menkopolhukam Soal Kasus Ferdy Sambo, Habiburokhman: di Media Ada Informasi Aliran Dana

Penarikan uang lama tidak akan diberlakukan sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x