Timsus Polri Umumkan Jadwal Pemeriksaan Putri Candrawathi Besok: Setelah Sholat Jumat

- 18 Agustus 2022, 14:19 WIB
Jadwal pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diumumkan oleh Timsus Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022
Jadwal pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diumumkan oleh Timsus Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022 /Instagram @divpropampolri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tim Khusus (Timsus) Polri sendiri akan mengumumkan jadwal pemeriksaan Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan jadwal pemeriksaan istri Ferdy Sambo tersebut akan diumumkan setelah Sholat Jumat.

Baca Juga: Netizen Soroti Thariq Kasih Cincin ke Fuji, Lanjut ke Jenjang Lebih Serius?

"(Jadwal pemeriksaan Putri) Sudah, besok akan disampaikan oleh Timsus setelah Sholat Jumat, update-nya," kata Dedi Prasetyo yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Kamis, 19 Agustus 2022.

Kemudian ketika disinggung soal laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi dari rekening Brigadir J, Timsus Polri sendiri belum mendapatkan informasi tersebut.

"Belum dapat info. Coba tanyakan ke PPATK dulu," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo, M Taufiq: Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Harus Dipidanakan soal Hoaks Brigadir J...

Empat orang tersangka tersebut yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

Hal ini berhubungan dengan penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan alasan pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi karena status hukumnya yang tidak jelas.

Baca Juga: LPSK Tidak Bisa Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo: Statusnya Tidak Jelas, Korban, Saksi atau Lainnya

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas," Kata Hasto Atmojo Suroyo.

"Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” tambahnya.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini