Empat orang tersangka tersebut yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
Hal ini berhubungan dengan penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan alasan pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi karena status hukumnya yang tidak jelas.
“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas," Kata Hasto Atmojo Suroyo.
"Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” tambahnya.***