Bank Indonesia Luncurkan 7 Uang Baru Tahun Emisi 2022, BI Ingin Rupiah yang Lebih Berkualitas dan Terpercaya

- 18 Agustus 2022, 13:55 WIB
BI meluncurkan Uang baru tahun emisi 2022
BI meluncurkan Uang baru tahun emisi 2022 /Dok.Bank Indonesia/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral negara telah meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).

Adapun pecahan uang yang dikeluarkan adalah pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000.

Pecahan uang yang dikeluarkan sendiri mengikuti nominal yang sudah ada sebelumnya. Tidak ada nominal baru yang diluncurkan oleh BI pada kesempatan kali ini.

Baca Juga: Netizen Soroti Thariq Kasih Cincin ke Fuji, Lanjut ke Jenjang Lebih Serius?

“Hari ini, 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Perry Warjiyo menyatakan bahwa ketujuh pecahan uang tersebut resmi berlaku mulai hari ini, 18 Agustus 2022.

Peluncuran uang baru ini diharap dapat melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang telah beredar di masyarakat saat ini.

Baca Juga: 7 Link twibbon HUT Bank Indonesia ke-69, Cocok Dijadikan Kartu Ucapan dan Percantik Foto Profil

Pengeluaran Uang TE 2022 ini bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaatn Indonesia yang ke-77.

Hal tersebut dianggap sebagai wujud semangat kebangsaan, nasionalisme dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

“Peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya,” kata Perry Warjiyo.

Baca Juga: Bank Indonesia Sebut Masyarakat Dilanda Krisis Parah, Susi Pudjiastuti: Semoga Semua Usaha Bisa Ringankan...

“Sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa,” lanjutnya.

Peluncuran Uang TE 2022 ini merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perancanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat dengan tetap menerapkan tata kelola sesuai Undang-undang yang berlaku.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x