Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Dituduh Terlibat Skenario Ferdy Sambo, M Taufiq: Hukumannya Lebih Berat

- 18 Agustus 2022, 13:18 WIB
Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Susianto diminta M Taufiq untuk segera dipidanakan
Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Susianto diminta M Taufiq untuk segera dipidanakan /Kolase Instagram/@bennyjmamoto/@polisijaksel/

"Jadi kalau tadi dimulai dengan niat dan tujuan jahat, maka rumusan itu sudah diatur  Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang diperbaharui ancaman pidananya, khusus Pasal 27 ayat 3 dengan Undang-Unang No. 19 Tahun 2016," kata M Taufiq.

"Ini kan sesungguhnya layak dikenakan kepada baik Kapolres Metro Jakarta Selatan maupun Kompolnas, terutama Benny Mamoto," lanjutnya.

M Taufiq menuturkan, perbuatan Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Susianto sudah bisa dipidanakan karena telah memenuhi beberapa unsur.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Trending di Twitter Soal Kedekatannya dengan Ferdy Sambo, Netizen Serukan Ini

Di antaranya yaitu memiliki landasan hukum, ada fakta material, hingga telah memenuhi unsur formal.

Pernyataan hoaks keduanya pun dianggap sengaja dibuat dan memang diniatkan untuk disiarkan ke publik.

"Kan tidak mungkin ya orang menyebarkan, memotong, atau menambahi tanpa niat itu tidak mungkin," ucapnya.

Selain Benny Mamoto dan Kombes Budhi Herdi Susianto, M Taufiq juga menyinggung pengacara istri Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong.

Baca Juga: Habib Rizieq 'Tampar' Ferdy Sambo soal KM 50 dan Brigadir J, Refly Harun: Jangan Pandang dari Sisi Agama...

Menurutnya, pengacara istri Ferdy Sambo itu juga ikut menyebarkan hoaks terkait kematian Brigadir J.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x