Sebelumnya, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Kemudian, Ferdy Sambo menulis sebuah pesan permohonan maaf terhadap Polri karena tindakannya membuat institusinya menjadi tercoreng.
Ferdy Sambo juga mengungkapkan alasan di balik pembunuhan Brigadir J dikarenakan dirinya ingin menjaga dan melindungi kehormatan keluarganya.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Arman Hanis pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Baca Juga: 4 Alasan Baby Oil Tak Tepat untuk Pelumas Saat Berhubungan Intim, Nomor 2 Bahaya!
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," ungkap Ferdy Sambo melalui Arman.
Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Keempat tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***