Putri Candrawathi Disebut Buat Berita Bohong Soal Kasus Pelecehan Seksual, Irjen Bekto Suprapto: Perlu Dicek

- 16 Agustus 2022, 13:24 WIB
Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto.
Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto. /Tangkapan layar YouTube Polisi Ooh Polisi./

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihentikan oleh polisi.

Penghentian kasus dugaan pelecehan seksual itu dikarenakan tidak ditemukan bukti dan peristiwa pidananya.

Dihentikannya kasus dugaan pelecehan seksual itu membuat publik mempertanyakan status Putri Candrawathi.

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Stres dan Gila, Diancam Hukuman Mati dan Harta Miliaran Disita

Tak sedikit publik yang menilai istri Ferdy Sambo itu layak ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong.

Lalu, apakah Putri Candrawathi bisa ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pelecehan seksual yang dilaporkannya dihentikan?

Mantan Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 Antiteror Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto ikut buka suara terkait kemungkinan-kemungkinan status Putri Candrawathi.

Bekto Suprapto mempertanyakan mengenai pelaporan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Candrwathi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Syur Ferdy Sambo dengan Nikita Mirzani

Menurut Bekto Suprapto, penyidik perlu mencari tahu sosok pelapor kasus dugaan pelecehan seksual itu. Pasalnya, Putri Candrawathi sampai saat ini belum menghadiri pemeriksaan, baik dari Komnas HAM maupun LPSK.

"Kita ini mantan polisi, kita paham. Sedangkan, sampai sekarang Komnas HAM, LPSK aja belum bisa untuk bicara sama ibu itu," kata Bekto Suprapto.

"Bagaimana ibu (Putri Candrawathi) itu bisa membuat laporan di Polres Jakarta Selatan, oleh penyidik itu perlu dicek yang buat laporan ini siapa?" sambungnya.

Mantan Wabareskrim Polri itu menjelaskan terdapat pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang berita bohong.

Baca Juga: Menhan Prabowo Terima Empat Bintang Kehormatan Utama TNI: Terima Kasih...

Menurutnya, orang yang membuat laporan padahal orang tersebut mengetahui peristiwanya tidak ada diatur dalam pasal 220 KUHP.

Sementara itu, orang yang membuat pengaduan palsu dengan sengaja dan menyuruh orang lain dapat disangkakan dengan pasal 317 KUHP.

Tak hanya itu, mantan Kapolda Papua itu mengatakan untuk berita bohong juga dapat dikenakan pasal UU ITE.

"Kedua, ada pasal-pasal KUHP yang mengatur tentang berita bohong, tentang membuat laporan palsu, kalau membuat laporan yang sebenarnya tidak ada itu ada pasalnya 220 KUHP," ujarnya.

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Liga Inggris EPL Pekan Kedua: MU Terbenam di Dasar Klasemen, Man City Berjaya

"Kalau menyuruh tidak buat laporan tapi misalnya ada yang menyuruh, seolah-olah membuat laporan itu juga ada pasal pidananya 317 KUHP ancamannya 4 tahun ini. Kemudian berita bohong itu jelas terjadi di UU ITE," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bekto Suprapto mengatakan bila benar yang melaporkan kasus pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan adalah Putri Candrawathi sendiri, maka istri Ferdy Sambo itu termasuk ke dalam kategori obstruction of justice.

Namun, bila Putri Candrawathi tidak mengetahui apa-apa terkait laporan tersebut, maka tidak termasuk ke dalam obstruction of justice.

"Kalau benar ibu itu yang melapor ke Polres Jaksel seolah-olah terjadi pelecehan seksual, dia masuk (obstruction of justice), tapi kalau dia nggak ngerti apa-apa seolah dia membuat laporan itu sama sekali nggak," tegasnya, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Polisi Ooh Polisi pada Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Dokter Boyke Ungkap Tiga Titik G-Spot Pada Wanita, Ternyata di sini

Sebelumnya, Polri menghentikan penyidikan atas dua laporan polisi, yakni dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers pada Jumat, 12 Agustus 2022 malam.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Andi menjelaskan, penghentian laporan dua kasus tersebut dikarenakan termasuk dalam kategori upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Hukum dan Dalil Ketika Wudhu Tanpa Kenakan Busana, Buya Yahya: Sah Tapi...

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” ungkap Andi.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini