"Ya itu, bapak itu karena emosional terganggung dignity-nya, kemudian dia melakukan tindakan menghabisi anggotanya itu dimulai dengan perencanaan," sambungnya.
Menurutnya, motif pembunuhan Brigadir J tak lagi dibutuhkan untuk melengkapi berkas di persidangan.
Pasalnya, Aryanto menilai pengakuan dari Ferdy Sambo ditambah dengan pengakuan dari Bharada E sudah cukup untuk meyakinkan hakim bahwa yang dilakukan eks Kadiv Propam itu sebagai pembunuhan berencana.
"Jadi, kesimpulan saya, motif dalam hal ini tak dibutuhkan untuk melengkapi berkas. Karena dengan pengakuan pengakuan dari Bharada E, ditambah lagi dengan kesaksian menembak, itu sudah cukup untuk meyakinkan hakim bahwa yang terjadi adalah pembunuhan yang direncanakan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aryanto Sutadi mengatakan terkait motif pembunuhan Brigadir J yang sesungguhnya diserahkan ke publik yang ingin benar-benar mengetahuinya.
Sementara, untuk persidangan dia menilai sudah cukup dengan adanya pengakuan dari Ferdy Sambo dan Bharada E soal motif di balik pembunuhan Brigadir J.
"Oleh karena itu, untuk mengejar motif yang sesungguhnya, itu adalah ranah publik yang ingin mengetahui bagaimana sesungguhnya yang terjadi," jelasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menulis sebuah pesan permohonan maaf terhadap Polri karena tindakannya membuat institusinya menjadi tercoreng.
Baca Juga: Nessie Judge Bahas dan Bongkar Dugaan Motif Irjen Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J