Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai tindakan penghilangan atau perusakan barang bukti tersebut adalah hal yang fatal.
"Nah ini yang sebenarnya agak fatal. Jadi, termasuk orang yang datang, membereskan TKP, membereskan barang bukti," ucapnya.
Lebih lanjut, mantan Staf Ahli di Mahkamah Konstitusi itu sepakat dengan Seali Syah bahwa Hendra Kurniawan hanya korban dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pesulap Merah Dilaporkan ke Polisi, Hilmi Firdausi: Ini Bukti Penglaris dan Pesugihan Itu Tak Benar
Namun, Refly menegaskan bila benar Hendra Kurniawan turut merusak barang bukti, maka suami Seali Syah tersebut bukan hanya pelanggaran kode etik, melainkan juga bisa dipidana.
"Seali misalnya suaminya hanya korban, iya korban Ferdy Sambo tapi tetap saja kalau dia terlibat dalam misalnya merusak TKP, menghilangkan barang bukti atau bahkan merekayasa barang bukti ya itu tindak pidana juga tidak hanya pelanggaran kode etik," tandasnya.***