Baca Juga: FBI Geledah Kediaman Trump untuk Cari Dokumen Senjata Nuklir, Surat Perintah Sedang Ditinjau
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Jumat 12 Agustus 2022: Antam Stabil dan UBS Turun Tipis
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.
Agus menambahkan, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.
Simak info lengkap tentang Pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI.***