Maksimal Tarif Integrasi MRT, LRT, dan TransJakarta Cuma Rp10 Ribu, Berlaku Mulai Hari Ini

- 11 Agustus 2022, 20:06 WIB
Maksimal Tarif Integrasi MRT, LRT, dan TransJakarta Cuma Rp 10 Ribu,
Maksimal Tarif Integrasi MRT, LRT, dan TransJakarta Cuma Rp 10 Ribu, /maghfur/ant

Adapun bunyi dari Kepgub sebagaimana dilansir dari PMJNews tentang tarif intergrasi sebagai berikut:

"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," demikian bunyi diktum pertama Kepgub.

Dalam lampiran, diatur juga paket tarif layanan angkutan umum massal berlaku terhadap perjalanan menggunakan minimal dua layanan di antara moda transportasi MRT, LRT maupun TransJakarta.

Biaya awal sebesar Rp2.500 akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder). Setelahnya, tarif perjalanan selanjutnya dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar Rp250 per km.

Baca Juga: Alasan Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Disampaikan ke Publik, Ada Hubungan Asmara dengan Istri Ferdy Sambo?

Pemprov DKI menetapkan plafon tarif atau tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10 ribu dengan maksimum waktu tempuh 180 menit atau 3 jam, dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak tap ini pertama kali tiket elektronik.

"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," demikian bunyi lampiran Kepgub tersebut.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x