SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif Integrasi transportasi MRT, LRT dan TransJakarta sebesar Rp10 ribu.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Adapun Kepgub ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 8 Agustus 2022.
Mengutip dari Instagram @jaklingkoindonesia, bahwa tarif integrasi transportasi MRT, LRT dan TransJakarta mulai berlaku hari ini.
"Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta hanya melalui aplikasi JakLingko," tulis @jaklingkoindonesia pada Instagram, dikutip Rabu, 11 Agustus 2022
Namun, bagi pengguna yang ingin merasakan tarif intergrasi tersebut harus menggunakan aplikasi JakLingko.
"Tarif Integrasi dapat #MenghubungkanKamuKeManaSaja dengan ongkos maksimal sebesar Rp10,000. Tarif Integrasi ini berlaku apabila menggunakan lebih dari 1 jenis angkutan umum massal, kombinasi antara MRT Jakarta-LRT Jakarta, atau LRT Jakarta-Transjakarta, maupun kombinasi antarketiganya," sambungnya.
Baca Juga: Komnas HAM Mengaku Tak Tega Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya