Maksimal Tarif Integrasi MRT, LRT, dan TransJakarta Cuma Rp10 Ribu, Berlaku Mulai Hari Ini

- 11 Agustus 2022, 20:06 WIB
Maksimal Tarif Integrasi MRT, LRT, dan TransJakarta Cuma Rp 10 Ribu,
Maksimal Tarif Integrasi MRT, LRT, dan TransJakarta Cuma Rp 10 Ribu, /maghfur/ant

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif Integrasi transportasi MRT, LRT dan TransJakarta sebesar Rp10 ribu.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

Adapun Kepgub ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 8 Agustus 2022.

Baca Juga: IPW Bongkar Perjudian dan Seksual Jadi Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Refly Harun: SBY hingga Jokowi...

Mengutip dari Instagram @jaklingkoindonesia, bahwa tarif integrasi transportasi MRT, LRT dan TransJakarta mulai berlaku hari ini.

"Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta hanya melalui aplikasi JakLingko," tulis @jaklingkoindonesia pada Instagram, dikutip Rabu, 11 Agustus 2022

Namun, bagi pengguna yang ingin merasakan tarif intergrasi tersebut harus menggunakan aplikasi JakLingko.

"Tarif Integrasi dapat #MenghubungkanKamuKeManaSaja dengan ongkos maksimal sebesar Rp10,000. Tarif Integrasi ini berlaku apabila menggunakan lebih dari 1 jenis angkutan umum massal, kombinasi antara MRT Jakarta-LRT Jakarta, atau LRT Jakarta-Transjakarta, maupun kombinasi antarketiganya," sambungnya.

Baca Juga: Komnas HAM Mengaku Tak Tega Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

Adapun bunyi dari Kepgub sebagaimana dilansir dari PMJNews tentang tarif intergrasi sebagai berikut:

"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," demikian bunyi diktum pertama Kepgub.

Dalam lampiran, diatur juga paket tarif layanan angkutan umum massal berlaku terhadap perjalanan menggunakan minimal dua layanan di antara moda transportasi MRT, LRT maupun TransJakarta.

Biaya awal sebesar Rp2.500 akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder). Setelahnya, tarif perjalanan selanjutnya dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar Rp250 per km.

Baca Juga: Alasan Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Disampaikan ke Publik, Ada Hubungan Asmara dengan Istri Ferdy Sambo?

Pemprov DKI menetapkan plafon tarif atau tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10 ribu dengan maksimum waktu tempuh 180 menit atau 3 jam, dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak tap ini pertama kali tiket elektronik.

"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," demikian bunyi lampiran Kepgub tersebut.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x