Ketua MUI Pusat itu menilai aturan di daerah sudah pasti bertentangan dengan konstitusi nasional.
"Apakah perintah kepala sekolah apalagi aturan daerah pasti bertentangan dg konstitusi Indonesia," ucapnya.
Menurut Cholil Nafis, pelarangan tersebut harus diingatkan dan diproses secara hukum.
"Ini harus diingatkan dan diproses hukum," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Gunungsitoli Yafet Buulolo menegaskan tidak ada pelarangan penggunaan jilbab di SD Negeri 00991 Mudik.
Yafet mengungkapkan ada kesalahpahaman informasi antara kepala sekolah dengan orang tua siswa.
"Terjadi kesalahpahaman antara kepala sekolah dan juga orang tua salah satu siswa. Tidak ada larangan peserta didik berjilbab di sekolah," kata Yafet dalam konferensi pers, Jumat, 15 Juli 2022.
Dia mengatakan kesalahpahaman tersebut sudah selesai dan siswa yang dikabarkan dilarang mengenakan jilbab juga sudah bersekolah seperti biasanya.***