SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang siswa di SD Negeri 00991 Mudik, Gunungsitoli, Sumatera Utara dikabarkan dilarang mengenakan jilbab oleh pihak sekolah.
Pelarangan siswa SD mengenakan jilbab itu dikarenakan pihak sekolah beralasan agar pakaian yang dikenakan para murid seragam.
Adanya pelarangan siswa SD mengenakan jilbab oleh pihak sekolah itu membuat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Cholil Nafis ikut buka suara.
Baca Juga: Hari Ini Puasa Asyura, KH Cholil Nafis Sarankan Ini Bagi yang Kemarin Belum Puasa Tasua
Menurut Cholil Nafis, pelarangan mengenakan jilbab itu telah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UU NRI) tentang hak melaksanakan keyanikan beragama.
Hal itu disampaikan Cholil Nafis melalui cuitan di akun Twitter @cholilnafis pada Rabu, 10 Agustus 2022.
"Ini melanggar undang2 dasar kita atas hak melaksanakan keyakinan agama," kata Cholil Nafis.
Dia pun mempertanyakan pihak yang memerintahkan pelarangan pengenaan jilbab tersebut.
Baca Juga: Beredar Video Abu Bakar Ba'asyir Terima Pancasila, Cholil Nafis: Walhamdulillah