Soal Siswa SD Gunungsitoli Dilarang Pakai Jilbab di Sekolah, Cholil Nafis: Harus Diingatkan dan Diproses Hukum

- 11 Agustus 2022, 11:21 WIB
Cholil Nafis menanggapi kabar siswa SD dilarang mengenakan jilbab di Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Cholil Nafis menanggapi kabar siswa SD dilarang mengenakan jilbab di Gunungsitoli, Sumatera Utara. /Foto: Instagram @cholilnafis/

SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang siswa di SD Negeri 00991 Mudik, Gunungsitoli, Sumatera Utara dikabarkan dilarang mengenakan jilbab oleh pihak sekolah.

Pelarangan siswa SD mengenakan jilbab itu dikarenakan pihak sekolah beralasan agar pakaian yang dikenakan para murid seragam.

Adanya pelarangan siswa SD mengenakan jilbab oleh pihak sekolah itu membuat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Cholil Nafis ikut buka suara.

Baca Juga: Hari Ini Puasa Asyura, KH Cholil Nafis Sarankan Ini Bagi yang Kemarin Belum Puasa Tasua

Menurut Cholil Nafis, pelarangan mengenakan jilbab itu telah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UU NRI) tentang hak melaksanakan keyanikan beragama.

Hal itu disampaikan Cholil Nafis melalui cuitan di akun Twitter @cholilnafis pada Rabu, 10 Agustus 2022.

"Ini melanggar undang2 dasar kita atas hak melaksanakan keyakinan agama," kata Cholil Nafis.

Dia pun mempertanyakan pihak yang memerintahkan pelarangan pengenaan jilbab tersebut.

Baca Juga: Beredar Video Abu Bakar Ba'asyir Terima Pancasila, Cholil Nafis: Walhamdulillah

Ketua MUI Pusat itu menilai aturan di daerah sudah pasti bertentangan dengan konstitusi nasional.

"Apakah perintah kepala sekolah apalagi aturan daerah pasti bertentangan dg konstitusi Indonesia," ucapnya.

Menurut Cholil Nafis, pelarangan tersebut harus diingatkan dan diproses secara hukum.

"Ini harus diingatkan dan diproses hukum," tandasnya.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Gugur Bunga' Ciptaan Ismail Marzuki Jelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Punya Makna Menyentuh

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Gunungsitoli Yafet Buulolo menegaskan tidak ada pelarangan penggunaan jilbab di SD Negeri 00991 Mudik.

Yafet mengungkapkan ada kesalahpahaman informasi antara kepala sekolah dengan orang tua siswa.

"Terjadi kesalahpahaman antara kepala sekolah dan juga orang tua salah satu siswa. Tidak ada larangan peserta didik berjilbab di sekolah," kata Yafet dalam konferensi pers, Jumat, 15 Juli 2022.

Dia mengatakan kesalahpahaman tersebut sudah selesai dan siswa yang dikabarkan dilarang mengenakan jilbab juga sudah bersekolah seperti biasanya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x