Sebelumnya, penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka diumumkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J tak ditemukan tembak-menembak seperti yang sebelumnya diumumkan.
Kapolri mengungkapkan bahwa kejadian yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J hingga mengakibatkan saudara J meninggal," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.***