IPW Prediksi Ferdy Sambo Jadi Tersangka yang Diumumkan Kapolri, Refly Harun: Putri Candrwathi Bisa Juga...

- 9 Agustus 2022, 17:16 WIB
Irjen Ferdy Sambo diprediksi jadi tersangka kasus Brigadir J yang diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Irjen Ferdy Sambo diprediksi jadi tersangka kasus Brigadir J yang diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Instagram/@divpropampolri dan Antara/Wahdi Septiawan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tersangka ketiga dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan segera diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sore ini, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menanggapi hal ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut pengumuman yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan peristiwa istimewa.

Sugeng menduga, tersangka kali ini bukanlah sosok sembarangan sehingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampai turun tangan.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ragukan Sosok Putri Candrawathi yang Jenguk Ferdy Sambo, Refly Harun: Nah Itu Pasti...

Ia memprediksi, sosok itu adalah mantan Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo yang belakangan dicurigai publik sebagai tersangka utama penembakan terhadap Brigadir J.

Terlebih, peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut semakin diperjelas dengan keterangan Bharada E.

Menanggapi hal ini, Pakar hukum tata negara Refly Harun pun mengaku setuju dengan prediksi Sugeng.

"Tidak ada nama lain kecuali bahwa yang ditetapkan itu tentu adalah orang yang besar," kata Refly Harun.

Baca Juga: 6 Pengakuan Bharada E Ini Dapat Ungkap Tersangka Utama dan Segera Akhiri Misteri Kematian Brigadir J

Refly Harun meyakini, sosok tersangka yang akan diumumkan Kapolri bukanlah sekelas Brigadir.

"Pasti ya … kelasnya tidak mungkin sekelas Brigadir," tuturnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Refly Harun menuturkan, setidaknya ada lima orang yang berada di dalam lingkaran Ferdy Sambo. Tiga orang di antaranya adalah Bharada E, Brigadir RR, dan seseorang berinisial K.

Baca Juga: Mantan Kabais TNI Soleman Ponto Sebut Pembunuhan Brigadir J: Cara Kerja Mafia

Dengan begitu, tinggal tersisa dua, yaitu Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, Putri Candrawathi juga bisa dijadikan sebagai tersangka karena membuat laporan yang tidak benar.

"Bisa juga dijerat pasal-pasal pidana, kecuali dia mencabut laporannya dan mengatakan bahwa itu ada paksaan dari skenario yang sudah siapkan," tegas Refly Harun.

Meski demikian, Refly Harun menegaskan ini hanyalah baru spekulasi.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah