"Apa ibu bisa bangkitkan orang yg sdh mati? Klu bisa bangkitkan orang mati baru bisa diusut. Makin aneh saja," lanjutnya.
Sebelumnya, pengacara dari Putri Candrawathi, Patra M Zen mengatakan bahwa laporan kliennya tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Sambut Hari Kemerdekaan: Meneladani Perjuangan Para Ulama dan Pahlawan Negeri
Sehingga Patra dan timnya yakin pihak kepolisian sudah mengantongi alat bukti yang cukup.
Selain itu, pengacara dari istri Ferdy Sambo menyebut jika kasus kliennya itu sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari kasus kematian Brigadir J ini, pihak Polri telah menetapkan 2 tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.***