Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu Resmi Laporkan Roy Suryo Terkait Meme Candi Borobudur

- 20 Juni 2022, 17:06 WIB
Kevin Wu didampingi pengacara dan ketua umum Aliansi  Timur Indonesia melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri
Kevin Wu didampingi pengacara dan ketua umum Aliansi Timur Indonesia melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri /Twitter @aliansi_timur/

SEPUTARTANGSEL.COM- Roy Suryo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang dianggap melecehkan Agama Buddha. 

Roy Suryo dilaporkan oleh Kevin Wu, Ketua Umum Dharmapala Nusantara, organisasi perkumpulan Buddhis Indonesia karena unggahannya terkait meme stupa Candi Borobudur.

Kevin Wu yang didampingi kuasa hukum dan juga ketua umum Aliansi Timur Indonesia atau ATI memastikan laporan terkait cuitan Roy Suryo telah diterima dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri.  

Baca Juga: Cek Fakta: Roy Suryo Resmi Ditahan 4 Tahun Penjara dan Didenda Rp1 Miliar Gegara Kasus Stupa Mirip Jokowi

"Ketua Umum Aliansi Timur Indonesia beserta team pengacara memback up Sdr. Kevin Wu selaku pelapor Roy Suryo siang ini 20 Juni 2022," cuitan akun @aliansi_timur pada Senin, 20 Juni 2022.

Roy Suryo dilaporkan atas tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha. 

"Hormat Buat Ketum ATI @manche_kota1, Bung Sekjen ATI
@bobby_risakotta, Bung Andreas, Bung Polly & Om Lawyer Greg
@27_gud yang sejak awal sudah concern masalah ini. Mudah2an dengan Sdr. Kevin Wu buat laporan ini, Sdr. Roy Suryo bisa segera di proses Hukum," ujar @aliansi_timur.

Roy Suryo bakal dijerat dengan pasal 45 (A) Jo pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE.

Sebelumnya ramai menjadi sorotan unggahan Roy Suryo mengenai meme stupa Candi Borobudur. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x