Roy Suryo Ditahan karena Khawatir Hilangkan Barang Bukti Soal Dugaan Penistaan Agama Meme Candi Borobudur

- 6 Agustus 2022, 06:45 WIB
Kekhawatiran menghilangkan barang bukti menjadi alasan Roy Suryo ditahan oleh polisi soal kasus dugaan penistaan agama
Kekhawatiran menghilangkan barang bukti menjadi alasan Roy Suryo ditahan oleh polisi soal kasus dugaan penistaan agama /Twitter / @KRMTRoySuryo2/

Atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur ini, Pakar Telematika tersebut dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian dirinya juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Untuk diketahui, Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB untuk kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x