Atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur ini, Pakar Telematika tersebut dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian dirinya juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Untuk diketahui, Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB untuk kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.***