SEPUTARTANGSEL.COM- Timsus yang dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tersangka tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan dan persekongkolan perbuatan jahat.
Dari penetapan tersebut diperkirakan akan ada tersangka lainnya atas tewasnya Brigadir J.
Kemungkinan akan adanya tersangka lainnya juga diungkapkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu dikatakan Kapolri saat menggelar konferensi pers pada Kamis malam, 4 Agustus 2022.
"Malam ini ada 4 orang yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari. Sisanya akan diproses sesuai keputusan Timsus apakah masuk pidana atau etik," kata Kapolri Listyo Sigit.
Meski begitu Kapolri tak menyebut siapa saja keempat orang sedang berada di ruang khusus untuk menjalani pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya Kapolri mengatakan Timsus yang diketuai Irwasum telah memeriksa 25 orang.