“Jadi 100 persen rakyat sudah menerima banpres dan kemensos susah menyaakan bahwa 100 persen rakyat susah menerima beras yang didistribusikan oleh JNE,” ucapnya.
Hotman menegaskan bahwa sebanyak 3,4 Ton beras tersebut sudah dibayarkan oleh pihak JNE ke pihak PT SSI. Dengan demikian beras rusak tersebut secara kepemilikan sudah menjadi tanggung jawab JNE.
“Karena ini beras kami (JNE) tergantung kami mau dikubur atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, video viral di jejaring media sosial terkait penimbunan bansos beras di Depok.
Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: "Diduga Fitnah JNE Soal Penguburan Beras Bansos, Hotman Paris Sebut Akan Polisikan Pemilik Lahan"
Deputi Bidang Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andie Megantara, mengatakan bahwa alasan penguburan dilakukan karena beras tersebut sudah dalam kondisi rusak.
“Berdasarkan hasil koordinasi TIM Bansub Kemenko PMK dengan Polres Kota Depok dan JNE, didapatkan informasi bahwa beras tersebut saat ditimbun sudah dalam kondisi rusak saat dalam perjalanan menuju Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” ucapnya.*** (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)