JNE Sudah Ganti 3,4 Ton Beras yang Rusak, Hotman Pertimbangkan Laporkan Pemilik Lahan ke Polisi

- 4 Agustus 2022, 22:17 WIB
Hotman Paris selaku kuasa hukum JNE saat memaparkan kronologi penguburan beras bantuan presiden di Depok, Jawa Barat.
Hotman Paris selaku kuasa hukum JNE saat memaparkan kronologi penguburan beras bantuan presiden di Depok, Jawa Barat. /Foto: Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

SEPUTARTANGSEL.COM - Viral temuan berton-ton beras bantuan sosial (Bansos) Presiden terkubur di sebuah lahan milik warga di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat berujung potensi ancaman hukum kepada pemilik lahan.

Pasalnya, pemilik lahan bernama Rudi Samin menyebutkan, ia mendapatkan informasi bahwa pegawai JNE mengubur sembako bansos yang dikirim dari kantor pusat JNE.

Pengacara senior, Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum dari PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) mempertimbangkan untuk mempolisikan Rudi Samin.

Baca Juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Beras Bansos Terkubur di Depok, JNE Sudah Ganti yang Rusak, Negara Tak Dirugikan

Alasan Hotman Paris untuk melaporkan Rudi Samin ke polisi karena dia diduga telah memfitnah pihak JNE.

“Saya pertimbangkan untuk lapor polisi atau perdata itu saja. Dan anda tahu semua ini pemicunya adalah fitnahnya," katanya dalam konferensi pers di kawasan Pluit Jakarta Utara, Kamis 4 Agutus 2022.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran Rakyat, Hotman mengatakan bahwa selama ini JNE tidak pernah melakukan penimbunan beras bansos.

Baca Juga: Update Beras Bansos Dikubur di Depok, Polda Metro: JNE Mengaku Sudah Mengganti, Tapi Belum Didukung Dokumen

Rudi Samin, kata Hotman, mencoba menggunakan nama JNE untuk memperjuangkan tanahnya.

"Membohongi dong menfitnah orang menyatakan menimbun bantuan presiden padahal tujuan dia memperjuangkan tanah miliknya,” ucapnya.

“JNE sudah jadi korban fitnahan, JNE tidak pernah menimbun beras," katanya.

Hotman menyatakan pihak JNE tidak mungkin menimbun bantuan beras presiden itu hanya demi keuntungan.

"Kalau tujuannya menimbun untuk mendapatkan keuntungan masa ditumpahkan begitu," katanya.

Baca Juga: Soal Beras Bansos Presiden yang Dikubur di Depok, Polisi: JNE Kerja Sama dengan Kemensos dan BULOG

Hotman pun memaparkan, proyek distribusi beras ini dilakukan di bulan Mei-Juni 2020. Saat itu, JNE bekerja sama dengan PT SSI (Storesend Elogistics Indonesia) untuk menyalurkan bantuan presiden bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di kota Depok.

Hotman menjelaskan bahwa berdasarkan kontrak kerja sama, total beras yang harus didistribusikan ada sebanyak 6.199 Ton untuk 247.997 KPM.

Namun, dalam proses penyalurannya ada 3,4 Ton beras yang rusak karena terkena hujan. Semula, 3,4 Ton beras itu disimpan di gudang milik JNE.

“Rusak itu itu bulan Mei 2020 lalu disimpan dan November 2021 dikubur,” ujarnya.

Hotman menjelaskan bahwa beras yang rusak 100 persen langsung diganti oleh JNE. Dengan begitu, KPM di Kota Depok sudah menerima bantuan presiden (Banpres) hasil ganti rugi oleh pihak JNE.

Baca Juga: Polisi Akan Panggil Pihak JNE untuk Klarifikasi Terkait Temuan 1 Ton Beras Bansos yang Dikubur di Depok

“Jadi 100 persen rakyat sudah menerima banpres dan kemensos susah menyaakan bahwa 100 persen rakyat susah menerima beras yang didistribusikan oleh JNE,” ucapnya.

Hotman menegaskan bahwa sebanyak 3,4 Ton beras tersebut sudah dibayarkan oleh pihak JNE ke pihak PT SSI. Dengan demikian beras rusak tersebut secara kepemilikan sudah menjadi tanggung jawab JNE.

“Karena ini beras kami (JNE) tergantung kami mau dikubur atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, video viral di jejaring media sosial terkait penimbunan bansos beras di Depok.

Baca Juga: Polisi Akan Panggil Pihak JNE untuk Klarifikasi Terkait Temuan 1 Ton Beras Bansos yang Dikubur di Depok

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: "Diduga Fitnah JNE Soal Penguburan Beras Bansos, Hotman Paris Sebut Akan Polisikan Pemilik Lahan"

Deputi Bidang Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andie Megantara, mengatakan bahwa alasan penguburan dilakukan karena beras tersebut sudah dalam kondisi rusak.

“Berdasarkan hasil koordinasi TIM Bansub Kemenko PMK dengan Polres Kota Depok dan JNE, didapatkan informasi bahwa beras tersebut saat ditimbun sudah dalam kondisi rusak saat dalam perjalanan menuju Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” ucapnya.*** (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x