Kasus Brigadir J Ditarik dari Polda Metro, Refly Harun Singgung Penembakan 6 Laskar FPI: Bharada E Harus...

- 1 Agustus 2022, 10:14 WIB
Refly Harun ikut buka suara terkait kasus Brigadir J yang ditarik dari Polda Metro Jaya
Refly Harun ikut buka suara terkait kasus Brigadir J yang ditarik dari Polda Metro Jaya /Tangkapan layar YouTube Refly Harun/

"Ini adalah tindakan yang memang sudah seharusnya. Karena kalau tidak, akan punya dua masalah. Satu soal kasus pelecehan, satu (lagi) kasus yang dilaporkan yaitu pembunuhan berencana," ujarnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 1 Agustus 2022.

Refly Harun pun kembali menyinggung kasus penembakan yang menewaskan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada tahun 2020 silam.

"Nah ini kan nanti akan ada revalitas, sama seperti kasus KM 50. Yang didahulukan adalah kasus kepemilikan senjata apinya dan melawan petugas, tapi matinya orang tidak didahulukan," sambungnya.

Baca Juga: Irjen Aryanto Sutadi Soal Isu Liar Kasus Brigadir J: Polisi Bohong, Ada yang Disembunyikan

"Padahal, kalaupun misalnya kasus yang satu diangkat terlebih dahulu, pasti tidak akan jalan kemana-mana, orang sudah mati tersangkanya. Dalam kasus ini, ngapain juga melakukan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual padahal terduga pelakunya sudah meninggal," kata Refly Harun menambahkan.

Mantan Komisaris Utama PT Jasa Marga itu mengatakan, yang harus digarisbawahi dalam kasus ini adalah penyebab meninggalnya Brigadir J.

Menurutnya, apabila meninggalnya Brigadir J disebabkan oleh tembak-menembak yang diawali dugaan pelecehan seksual, maka hal itu hanya akan dijadikan alasan pemaaf.

"Tapi kasus sedemikian rupa berkembang, dahsyat. Bahkan ditemukan fakta Brigadir J tidak mati (karena) peluru dari depan, tapi ada juga peluru yang ditembakan dari kepala atas, kemudian serong sedikit dan tembus ke hidung," ucapnya.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Ditarik Bareskrim Polri, Kenapa?

Refly Harun menegaskan, sejak awal kasus ini bukanlah kasus dugaan pelecehan seksual, tapi mengenai kematian seseorang secara tidak wajar.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah