"Tapi yang jelas matinya orang secara tidak wajar itulah yang harus dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan sebagai sesuatu dugaan tindak pidana. Dan dalam konteks ini, Bharada E seharusnya sudah berstatus sebagai tersangka," tegasnya.
Pasalnya, kata Refly Harun, Bharada E lah yang mengaku menembak Brigadir J sebanyak dua kali meski lawannya itu sudah tersungkur.
Menurut mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu, Polri hanya tinggal mencari barang bukti dan meminta keterangan para saksi.
Meski demikian, Refly Harun juga tidak menutup kemungkinan bahwa Bharada E dikorbankan atau sengaja mengorbankan diri untuk menutupi pelaku yang sebenarnya.
"Kasus ini kasus mudah, tapi menjadi rumit karena mungkin melibatkan orang-orang yang powerful atau orang-orang yang punya lobi kuat, we don't know exactly," tuturnya.
Refly Harun menuturkan, kasus Brigadir J ini tidak akan mudah apabila tidak ada independensi dan kekuatan yang mampu mengatasi orang-orang kuat yang mungkin berada di baliknya.***