SEPUTARTANGSEL.COM- Bendahara Umum PBNU Mardani Maming kabur dalam penjemputan paksa KPK di apartemennya di Jakarta pada Senin, 25 Juli 2022.
KPK melakukan penjemputan paksa karena Mardani Maming dianggap tak kooperatif setelah dua kali pemanggilan.
Menanggapi kaburnya Mardani Maming, Akhmad Sahal, pengurus cabang istimewa NU atau PCINU Amerika mengatakan bahwa PBNU harus menonaktifkan Mardani Maming sebagai Bendum.
Baca Juga: KPK Gagal Jemput Paksa Mardani Maming, Politisi Demokrat: Harun Masiku Udah Ada Kembarannya
Penonaktifan Mardani Maming dimaksudkan agar NU tak ikut tercemar karena status Mardani Maming sebagai tersangka korupsi yang menjadi buronan.
"PBNU harus segera menon-aktifkan orang ini dari posisinya sbg bendum. Jangan sampe NU jadi tercemar karena tersangka korupsi yg jadi buronan KPK dipertahankan di kepengurusan PBNU," usul Akhmad Sahal melalui akun twitter @sahaL_AS pada Selasa, 26 Juli 2022.
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar dalam izin pertambangan batu bara di Tanah Bambu, Kalimantan Selatan.
Mardani Maming yang menjabat sebagai Bupati Tanah Bambu menerima suap yang disamarkan dengan pemberian fasilitas pembangunan sejumlah perusahaan.
Fasilitas perusahaan tersebut diberikan setelah Mardani Mamng memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Mardani Maming disebut juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengancam KPK bisa menetapkan Mardani Maming dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Hal tersebut dikatakannya apabila Mardani Maming tak kooperatif. ***