Beredar Video Roy Suryo Pakai Kursi Roda dan Dipapah ke Mobil Usai Diperiksa, Netizen: Drama Agar Tak Ditahan

- 23 Juli 2022, 09:15 WIB
Roy Suryo terlihat kelelahan sampai harus menggunakan kursi roda saat selelesai melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo terlihat kelelahan sampai harus menggunakan kursi roda saat selelesai melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. /PMJ News/Fajar

"Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka," ungkapnya.

Selain itu, Roy Suryo dijerat atas tiga pasal. Adapun pasal yang disangkakan di antaranya adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Atas kasus yang menjeratnya tersebut, Roy Suryo terancam penjara paling lama 6 tahun dan dengan paling banyak Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x