Kapten Marinir Andreas Parsaulian menjelaskan bahwa pengambilan foto-foto secara ilegal dapat dijerat dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
“Keenam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan," kata Dansatgas Kapten Mar Andreas.
Ia juga mengatakan penanganan mata-mata asing tersebut juga telah dilaporkan ke Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.***