SEPUTARTANGSEL.COM - Warga Negara Asing (WNA) Myanmar, Te Mau Dong yang meninggal akibat bunuh diri di rumah tahanan imigrasi terpaksa dimakamkan di Ambon, Provinsi Maluku.
Pria yang mengaku sebagai WNA Myanmar itu ditemukan tewas gantung diri di dalam kamar mandi rumah tahanan imigrasi Ambon pada 29 Desember 2021 yang lalu.
Namun, pihak Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta belum memberikan jawaban terkait status kewarganegaraan Te Mau Dong hingga pria berusia 56 tahun itu dinyatakan tewas.
Kepala Imigrasi Ambon Armand Surya akhirnya memutuskan untuk memakamkan jenazah Te Mau Dong di TPU Muslim Mangga Dua, Ambon pada 30 Desember 2021.
"Pertimbangan untuk dimakamkan di Ambon karena tidak ada kewarganegaraan dan juga karena pertimbangan kemanusiaan," tutur Armand dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Rabu, 5 Januari 2022.
Te sendiri diketahui merupakan seorang muslim yang mengaku lahir di Natale, Myanmar pada 7 Juli 1966. Oleh sebab itu proses pemakaman Te harus segera dilakukan sebelum jenazahnya membusuk.
"Daripada menunggu lama-lama, tidak mungkin kita biarkan jenazah membusuk begitu saja. Akhirnya saya putuskan dimakamkan secara Islam, karena almarhum kebetulan juga beragama Islam jadi harus dimakamkan 1x24 jam setelah kematiannya," ujar Surya.