SEPUTARTANGSEL.COM - Unggahan Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi terus berbuntut panjang setelah dilaporkan oleh Ketua Umum DPP Dharmapala Nusantara Kevin Wu ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Juni 2022.
Laporan terhadap Roy Suryo itu tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Roy Suryo dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA kepada agama Buddha.
Menanggapi hal ini, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean meminta agar Polri memproses laporan terhadap Roy Suryo itu dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan.
"Sudah saatnya Polri menindak lanjuti peristiwa hukum ini dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan," kata Ferdinand Hutahaean, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @FerdinandHutah4 pada Selasa, 21 Juni 2022.
Menurut Ferdinand Hutahaean, Roy Suryo harus bertanggung jawab.
Baca Juga: Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu Resmi Laporkan Roy Suryo Terkait Meme Candi Borobudur