SEPUTARTANGSEL.COM- Polda Meto Jaya menetapkan mantan Menpora, Roy Suryo, sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur dengan wajah mirip Jokowi.
Penetapan yang Roy Suryo sebagai tersangka diumumkan Polda Metro Jaya pada Jumat 22 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan.
Menanggapi status tersangka Roy Suryo, pengacara yang juga founder Indonesian Cyber Muannas Alaidid mengatakan bahwa status tersangka Roy Suryo memang layak.
Melalui akun twitternya @muannas_alaidid menyebut Roy Suryo sebagai pelaku penyebaran.
"RS tetap layak dinilai pelaku penyebaran editan stupa," komentar Muannas Alaidid pada Jumat, 22 Juli 2022.
Roy Suryo sebelumnya juga telah menjalani penyidikan terkait unggahannya di akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Dalam kasus unggahan yang dianggap melecehkan tersebut, Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang yaitu Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.
Roy Suryo dianggap melecehkan karena mengolok-olok Patung Sang Buddha disertai kata “lucu” dan “ambyar”.
Kalimat yang selalu dipakai Roy Suryo dalam unggahannya dianggap kata yang melecehkan. ***