SEPUTARTANGSEL.COM - Pakar Telematika, Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Juli 2022.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum merinci proses untuk penahanan Roy Suryo.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya pada Jumat, 22 Juli 2022.
"Jadi hari ini benar diperiksa sebagai tersangka. Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Zulpan, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Jumat, 22 Juli 2022.
Sebelumnya, Roy Suryo mengunggah dua foto editan netizen melalui akun twitter @KRMTRoySuryo2 pada Jumat, 10 Juni 2022.
Dalam cuitannya itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mengkritik kenaikan tarif masuk Candi Borobudur mencapai Rp750 ribu untuk turis lokal.
Akan tetapi dalam kritiknya, Roy Suryo yang mengunggah editan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Jokowi.
Akibatnya, dia dianggap telah menghina Jokowi dan agama Buddha.
Perwakilan umat Buddha sendiri melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur tersebut.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022.
Roy Suryo juga dilaporkan atas unggahan tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 22 Juni 2022.***